Berdasarkan  Peraturan Walikota Semarang Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kota Semarang. Dalam Peraturan Walikota Semarang tersebut pada Pasal 22 disebutkan Kelurahan adalah merupakan perangkat Kecamatan dan pada Pasal 23 disebutkan bahwa Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :

  1. LURAH ;
  2. SEKRETARIS KELURAHAN;
  3. KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN KELURAHAN;
  4. KEPALA SEKSI PEREKONOMIAN DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KELURAHAN ;
  5. KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN, KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM;
  6. Jabatan Fungsional